

Kotamobagu, portalmongondow.com – Terhitung sampai dengan tanggal 4 Juli 2017, Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, merupakan kelurahan dengan capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan. Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu.
Meski baru menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pada akhir Mei lalu, namun Lurah Mongondow, Rhin Paputungan, mengaku bersyukur atas pengertian warganya untuk membayar PBB.
“Syukur Alhamdulillah, masyarakat Kelurahan Mongondow cukup memahami kewajiban mereka untuk membayar PBB. Selain itu, untuk meningkatkan capaian PBB,” kata Rhin.
Dia mengatakan, capaian tersebut tak lepas dari upaya pihaknya yang memfokuskan penagihan terhadap objek pajak yang bernilai besar.
“Penagihan dimulai lebih dulu pada objek pajak bernilai besar, yang dimiliki oleh perusahan maupun pihak swasta di Kelurahan Mongondow,”tambahnya.
Terpisah Kepala BPKD Kotamobagu, Rio Lombone melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Kotamobagu, Ilmar Z. Rusman menagatakan, ada kendala yang dialami masyarakat dalam penyetoran PBB-P2. Di mana, ada perubahan system tempat penyetoran yang biasanya di Bank Sulut Kotamobagu, beralih ke Bank BRI Kotamobagu.
“Sebenarnya sekarang lebih mudah, sudah disediakan fasilitas ATM dan Mobile Bangking dari BRI Kotamobagu. Tapi, mungkin masih banyak masyarakat yang binggung, warga masih menunda untuk laukan penyetoran. Untuk itu, mulai pecan depan, kami akan turun ke kecamatan untuk melakukan sosialisasi pembayaran PBB-P2,” jelasnya. (*)