

Kotamobagu, portalmongondow.com – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang dinilai berpotensi menghasilkan PAD, yakni kehadiran usaha perhotelan dan restoran.
Kepala BPKD Kotamobagu, Rio Lombone, mengatakan kepada sejumlah awak media, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerapkan tarif pajak sebesar 10 persen dari kedua jenis usaha tersebut.
“Rencananya aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Agustus 2017, mendatang,” ujar Lombone.
Rio mengatakan, nilai pajak itu nantinya dibebankan kepada konsumen. Dimana, pemberlakuan besaran pajak tersebut dikarenakan jenis usaha itu, masuk dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk tahap awal kita akan melakukan uji coba ke beberapa pelaku usaha, dengan memberikan alat penghitungan pajak yang telah terhubung dengan bagian pendapatan daerah,” tambahnya. (*)