

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di kota tersebut untuk menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Ir Tatong Bara. Dalam surat bernomor 80/Setda-KK/V/2017, tersebut, diatur bahwa ASN hanya diperkenankan menggunakan elpigi ukuran 5,5 kilogram atau non subsidi.
Walikota Tatong Bara sendiri, telah memerintahkan kepada para pimpinan SKPD, camat, serta lurah/sangadi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh jajarannya.
Diketahui, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji 3 kg, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpigi 3 kg. Dimana, dalam kedua aturan di atas, secara umum mengatur penggunaan elpiji 3 kg atau yang bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)