asn pemkot kotamobagu
Kepala BKPP Kotamobagu, Refly Mokoginta
asn pemkot kotamobagu
Kepala BKPP Kotamobagu, Refly Mokoginta

Kotamobagu, portalmongondow.com – Sedikitnya 17 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, siap-siap akan menerima sanksi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Hal itu, menyusul ketidakhadiran mereka yang tanpa disertai alasan, dalam apel perdana usai libur panjang lebaran, Senin (03/07/2017), pagi tadi.

Kepala BKPP Kotamobagu, Refly Mokoginta, mengatakan, dari data yang diperoleh pihaknya, total ada 49 ASN yang tidak hadir dalam apel perdana. Namun, hanya 17 ASN saja yang bakal dikenai sanksi, oleh sebab kehadiran mereka tidak disertai keterangan.

“17 ASN yang tidak ikut apel tanpa ada keterangan, otomatis mendapatkan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP),” tegas Mokoginta.

Dengan sanksi pemotongan TPP yang dikenakan, dirinya berharap akan memberi efek jera kepada para ASN nantinya.

“Untuk pemotongan tergantung dari tingkat kehadirannya,” tuturnya.

Menurutnya, sanksi berupa pemotongan TPP telah berlaku dan sudah dikenakan kepada sejumlah ASN yang malas mengikuti apel. Baik yang apel di kantor Wali Kota ataupun yang apel di instansi masing-masing.

“Jangan ada lagi hal seperti ini. Disamapaikan juga kepada seluruh pimpinan instansi untuk selalu menegur anggotanya yang malas mengikuti apel,” tandasnya. (*)

Artikulli paraprakPemkot Rencanakan Rotasi Jabatan
Artikulli tjetërPedagang Kembali Diingatkan Soal Larangan Berdagang di Badan Jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini