

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemindahan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol ke Pasar Poyowa Kecil, oleh Pemkot Kotamobagu, ditentang sekelompok warga Kelurahan Gogagoman. Namun demikian, Pemkot Kotamobagu yang bersikukuh dengan kebijakan pemindahan, menegaskan agar tidak ada kegiatan Pasar Senggol tandingan oleh pihak manapun.
Penegasan disampaikan Asisten II Pemkot, Drs Gunawan Damopolii, Kamis (15/06/2017), siang tadi di hadapan sejumlah pewarta.
“Saya ketua panitia pasar Senggol di Poyowa. Tentu kalau ada aktivitas pasar Senggol lainnya, itu diluar dari kewenangan kami,” katanya.
Guna mengantisipasi adanya Pasar Senggol tandingan, Pemkot pun telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha kanopi. Dimana, dalam surat bernomor 005/Sekda-KK/135/VII-2017 tertanggal 14 Juni 2017, tersebut, para pengusaha kanopi diimbau untuk tidak menyewakan tenda ke pihak-pihak yang menggunakan fasilitas umum tanpa ijin.
“Iya benar, surat edarannya sudah kita kirim ke pemilik kanopi atau tenda,” kata Gunawan.
Ia mengatakan, akan ada sanksi bagi pemilik kanopi yang menyewakan kanopi atau tenda terlebih digunakan untuk kegiatan Pasar Senggol. Menurutnya, aktivitas pasar senggol yang memiliki izin hanya ada di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan. (*)