

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu perlu membenahi sejumlah aspek yang terbagi dalam lima cluster, guna menjadikan kota tersebut sebagai kota layak anak.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Citra Dewi Ololah, Kamis (08/06/2017), kemarin.
Kelima cluster dimaksud, diantaranya ; 1. Hak sipil dan keluarga, 2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan, 4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta 5. Perlindungan khusus.
“Karena harus membutuhkan banyak faktor untuk dapat memenuhi semua unsur di atas antara lain komitmen dari pihak-pihak terkait, adanya anggaran,dan payung hukum. Untuk itu kita mengikuti pelatihan konvensi Hak Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di Manado,” Kata Citra.
Menurut Citra, kegiatan yang berlangsung selama dua hari, di Hotel Gran Puri Manado, tersebut, bertujuan untuk memberikan Pemahaman kepada pihaknya tentang hak yang melekat pada Anak yang penjabarannya ada pada lima Kluster besar konvensi hak anak. (*)