

Kotamobagu, portalmongondow.com – Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi persoalan di setiap jelang lebaran. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinnaker) Kotamobagu, selaku instansi teknis terkait, pun menyeriusi persoalan tersebut.
Kepala Disperinnaker, Hidayat Mokoginta, pun mengimbau kepada para tenaga kerja di Kotamobagu, untuk tak segan-segan melapor ke pihaknya jika hak atas THR tidak dibayarkan perusahaan.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kami minta untuk segera melaporkan agar kita bisa tindak lanjuti,” kata Hidayat Belum lama ini.
Pihaknya mendapati ada beberapa perusahaan yang tidak menyalurkan THR ke karyawan.
“Untuk tahun ini tentu akan kita awasi lebih ketat, agar seluruh hak karyawan bisa terbayarkan,” ungkapnya.
Hidayat menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi keras kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannnya.
“Perusahaan yang tidak membayar THR karyawan akan kita kordinasikan dengan instansi yang mengurus peijinan agar ijin usaha mereka dicabut,” tegas Hidayat. (*)