

Kotamobagu, portalmongondow.com – Jelang pekan kedua Ramadhan tahun ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) kota Kotamobagu, mulai melayangkan peringatan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Peringatan disampaikan langsung Kepala Disperinnaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, Rabu (31/05/2017), di hadapan sejumlah pewarta.
Dalam peringatan yang disampaikan, Hidayat bahkan mengancam akan merekomendasikan pencabutan ijin usaha, bagi perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR sebagai hak karyawan.
“Perusahaan yang tidak membayar THR karyawan akan kita koordinasikan dengan instansi yang mengurus perijinan agar ijin usaha mereka dicabut,” tegasnya.
Diterangkan dirinya, besaran THR, sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni sebesar gaji 1 bulan sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi, red).
Dirinya pun meminta kepada pihak-pihak yang merasa hak untuk mendapatkan THR tidak terpenuhi untuk segera melaporkan ke pihaknya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami minta untuk segera melpor agar bisa kita tindaklanjuti,” tandasnya. (*)