

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), dalam waktu dekat berencana turun ke sejumlah pasar jajan yang ramai sejak bergulirnya Ramadhan, guna menguji kualitas makanan yang diperdagangkan.
Disdagkop-UKM dalam rencana tersebut, nantinya juga akan menggandeng pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Manado.
Kepala Disdagkop-PM, Herman Arai, mengatakan, pengujian bahan makanan tersebut, perlu dilakukan pihaknya, guna memastikan keamanan masyarakat yang bakal mengkonsumsi.
“Kita akan turun bersama Badan POM untuk memantau sekaligus memeriksa kualitas makanan,” ujar Arai, Selasa (30/05/2017), kemarin.
Menurutnya, para pedagang bisa saja dikenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pangan, jika kedapatan menggunakan bahan-bahan berbahaya secara sengaja.
“Namun jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, maka hanya akan diberikan pembinaan. Adapun dalam Undang-undang Pangan, sanksi bagi yang melanggar adalah dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 400 juta,” tandasnya. (*)