warning pedagang
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotamobagu, Herman Arai
kualitas bahan makanan
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotamobagu, Herman Arai

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), dalam waktu dekat berencana turun ke sejumlah pasar jajan yang ramai sejak bergulirnya Ramadhan, guna menguji kualitas makanan yang diperdagangkan.

Disdagkop-UKM dalam rencana tersebut, nantinya juga akan menggandeng pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Manado.

Kepala Disdagkop-PM, Herman Arai, mengatakan, pengujian bahan makanan tersebut, perlu dilakukan pihaknya, guna memastikan keamanan masyarakat yang bakal mengkonsumsi.

“Kita akan turun bersama Badan POM untuk memantau sekaligus memeriksa kualitas makanan,” ujar Arai, Selasa (30/05/2017), kemarin.

Menurutnya, para pedagang bisa saja dikenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pangan, jika kedapatan menggunakan bahan-bahan berbahaya secara sengaja.

“Namun jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, maka hanya akan diberikan pembinaan. Adapun dalam Undang-undang Pangan, sanksi bagi yang melanggar adalah dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 400 juta,” tandasnya. (*)

Artikulli paraprakPerusahaan di Kotamobagu Diingatkan Bayar THR Karyawan
Artikulli tjetërGaji 13 dan 14 Siap Dibayar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini