

Kotamobagu, portalmongondow.com – Sejumlah alat berat yang masuk inventaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kota Kotamobagu, bisa disewakan ke pihak swasta maupun masyarakat umumnya yang membutuhkan.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Dinas PU-PR, Sande Dodo, kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Terkait sewa menyewa tersebut, Sande merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2015 sebagai landasan hukum.
“Bisa disewa, sebab diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kendaraan/Alat Berat dan Alat Laboratorium Kota Kotamobagu. Dalam Perda tersebut diuraikan jika beberapa kendaraan atau alat laburatorium bisa disewa,” ungkap Sande.
Dirinya menjelaskan, besaran retribusi sewa yang dikenakan jumlahnya bervariasi, sesuai dengan jenis alat yang disewakan. Adapun hasil realisasi penyewaan, nantinya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.
Sebagai contoh, pada tahun 2016 kemarin, sektor tersebut menyumbang PAD sebesar 209.722.000,- atau naik 104,89 persen dari target yang diharapkan yakni 200.178.838,-.
“Jadi itu resmi, karena sudah diatur dalam Peraturan daerah. Warga yang ingin menyewa bisa ke kantor dinas PUPR, dengan persyaratan mengajukan permohonan sewa alat/kendaraan, melampirkan keterangan lokasi pekerjaan alat, waktu penyewaan alat dan bukti lunas membayar retribusi atau dokumen lainnya yang sah,” tandasnya. (*)