

Kotamobagu, portalmongondow.com – Sekda Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang, menegaskan, jika setiap investasi yang bakal masuk ke Kota Kotamobagu, harus sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota tersebut.
Penegasan disampaikan Tahlis, saat memimpin rapat pembahasan Perda RDTR dan RTRW di Aula Bappelitbangda, Selasa (18/04/2017).
“Pada dasarnya pemerintah sangat terbuka dengan investasi. Namun, hal tersebut harus memperhatikan RDTR dan RTRW yang ada di daerah ini. Jika investasi yang masuk sesuai dengan RDTR dan RTRW tentunya proses perijinan akan lebih mudah,” ucap Tahlis.
Ditegaskan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi semua pihak, termasuk investor yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa mengindahkan RTRW dan RDTR. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda hingga Rp 500 juta menanti bagi tiap pihak yang melanggar.
“Dalam RDTR dan RTRW sudah dipetakan skema pembangunan Kotamobagu. Dimana, ini diatur secara detail, dari kawasan pemukiman, pendidikan, pertokoan, perkantoran dan juga perdagangan,” tandasnya. (*)