larangan berdagang
Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP
satpol-pp bakal tindak pedagang
Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP

Kotamobagu, portalmongondow.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, akan menindak tegas para pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Penegasan disampaikan Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, lantaran masih saja ada pedagang yang kerap membandel dan tetap memajang barang dagangan di badan jalan, meski pihaknya telah berulang kali memberi peringatan.

“Selama masih diperlukan, kami siap menjaga penyalahgunaan badan jalan oleh siapa saja, termasuk pedagang,” ujar Sahaya baru-baru ini.

lanjut Sahaya, sejak awal pekan ini pihaknya telah menertibkan dan memberikan teguran lisan kepada sejumlah pedagang yang masih saja menjajakan dagangannya di badan jalan.

“Karena hal itu melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ucap Sahaya.

Sahaya menambahkan Dinas Satpol-PP Kotamobagu, akan melakukan pengawasan selama 24 jam penuh, untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan badan jalan.

“Pokoknya selama keadaan mengharuskan kami untuk berjaga, akan terus kami lakukan,” tandas Sahaya. (*)

Artikulli paraprakDisbudpar Matangkan Persiapan Pemilihan Uyo – Nanu
Artikulli tjetërKotamobagu Mulai Diverifikasi Tim Penilai Adipura

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini