ranperda kip

Advertorial

ranperda kipKotamobagu, portalmongondow.com – DPRD Kota Kotamobagu, melalui Badan Legislasi (Banleg), menggenjot pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

Pembahasan dilakukan pada dua hari yang berbeda dalam sepekan, yakni, Selasa (11/04/2017) dan Kamis (13/04/2017), di Ruang Banleg DPRD.

Ketua Banleg, Ir Ishak Sugeha, mengatakan, penting bagi pihaknya untuk menggenjot dua Ranperda tersebut, sebagai bagian dari 13 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 ini.

“Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD. Insya Allah ini akan segera disahkan menjadi Perda bersama dengan 13 Ranperda lainnya,” ujar Sugeha.

Sebelumnya, pada awal tahun 2017 ini, DPRD Kota Kotamobagu melalui Banleg DPRD sendiri, telah menuntaskan pembahasan Ranperda tentang Pembiayaan Domestik Ibadah Haji, yang kemudian disahkan melalui Sidang Paripurna. (adve/man)

Artikulli paraprakKemenkes Tunjuk Kotamobagu Tuan Rumah Kegiatan Gema Cermat
Artikulli tjetërRukmi Simbala Terpilih Aklamasi Pimpin BKMT Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini