

Kotamobagu, portalmongondow.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, terus melakukan penertiban atas bangunan yang tidak mengantongi izin. Teranyar, sebuah kios yang ditengarai tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), di kompleks PT Hasjrat Abadi Kotamobagu, terpaksa dihentikan pembangunannya oleh petugas, Selasa (14/03/2017), kemarin.
Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, saat dihubungi perihal penghentian pembangunan kios tersebut, membenarkan bahwa kios semi permanen tersebut, dibangun tanpa mengantongi IMB.
“Kami terpaksa menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan kios tersebut, sebab tidak mengantongi IMB,” ujar Sahaya.
Dirinya menegaskan, tindakan yang diambil petugas di lapangan, semata-mata untuk menegakkan aturan.
“Kami hanya bekerja mengacu pada aturan yang ada. Kalau memang bangunannya mengantongi IMB, tentu kami tak akan menghentikan pembangunan,” tandasnya. (*)