

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (06/03/2017), menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Badan Penelitian, Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Balitbangda), menghadirkan berbagai unsure, baik dari kalangan Pemerintah Daerah sendiri, LSM, Jurnalis, maupun para tokoh masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan guna membicarakan dan mendengar usulan berbagai pihak yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan RKPD nanti.
Menurut Asisten II Pemkot Kotamobagu, Drs Gunawan Damopolii, RKPD sendiri merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 263 Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Tetapi tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis Nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dan RKPD ini akan menjadi pedoman Penyusunan R-APBD nantinya,” terang Damopolii. (*)