

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kotamobagu, Adnan Masinae, mengimbau para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk segera memasukkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Diungkapkan Adnan, Senin (27/03/2017), hingga saat ini, tercatat masih sekitar 40 persen pejabat Eselon II Pemkot yang belum juga memasukkan LHKASN.
“Yang sudah melapor hingga saat ini baru 60 persen pejabat,” ujar Adnan.
Dikatakannya, untuk saat ini, system pelaporan yang bisa dilakukan secara online, seharusnya bisa lebih memudahkan para pejabat dalam melaporkan LHKASN tahunan. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelaporan.
“Pelaporan bisa dilakukan melalui laptop, computer bahkan smartphone. Jadi, ini seharusnya bisa memudahkan,” imbuhnya.
Ditegaskan dirinya, jika hingga tenggat waktu pada akhir April mendatang, belum juga memasukkan LHKASN, maka nantinya ada sejumlah sanksi yang akan diterima.
“Ada sanksi tersendiri. Salah satunya dalam hal administrasi kepangkatan. Kalau tidak dilaporkan harta kekayaannya, maka dalam pengurusan administrasi kepangkatan, bisa saja dipersulit,” tandasnya. (*)