guru kontrak
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala
full day school
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala

Kotamobagu, portalmongondow.com – Terhitung mulai bulan Juli tahun 2017 ini, para tenaga didik di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kotamobagu, wajib berada di sekolah selama 8 jam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Rukmi Simbala, Jum’at (03/03/2017), mengatakan, aturan tersebut, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diterima pihaknya.

“Mulai bulan Juli, para guru wajib berada di lingkungan sekolah selama 8 jam setiap harinya, atau 40 jam per Minggu,” ujar Rukmi.

Dirinya menerangkan, jika aturan tersebut dimaksudkan agar para guru yang telah bersertifikasi, tidak lagi mengajar di banyak sekolah guna mendapatkan TPP.

Selain itu, dengan adanya aturan ini, nantinya para siswa akan diliburkan pada Sabtu dan Minggu setiap pekannya.

“Dengan adanya dua hari libur tersebut, diharapkan peserta didik akan mempunyai waktu lebih bersama keluarga,” imbuhnya.

Namun demikian, aturan yang erat kaitannya dengan program Full Day School ini, hanya akan diberlakukan bagi guru bersertifikasi saja.

“Kalau sudah diterapkan, nantinya kegiatan belajar mengajar minimal sampai jam 4 sore. Akan tetapi, aturan 8 jam di sekolah ini,tidak berlaku bagi guru tidak tetap,” tandasnya. (*)

Artikulli paraprakCegah Pergaulan Bebas, Kelompok Pemuda Perumahan Simponi Lestari Manado Dirikan Sanggar Seni
Artikulli tjetërBangun Kolam Renang, Pemkot Kotamobagu Anggarkan Rp 1,4 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini