kesempatan magang
Kepala Disperinnaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta
Perppu Nomor 78 Tahun 2015
Kepala Disperinnaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker), Selasa (14/03/2017), menggelar kegiatan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tenaga kerja.

Kepala Disperinnaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, mengatakan, sosialisasi dilakukan guna memperjelas hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai diatur dalam regulasi.

“Termasuk kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sebagai peserta BPJS,” ujar Hidayat.

Dalam kegiatan itu sendiri, pihak Disperinnaker menghadirkan sejumlah pihak terkait, diantaranya pemilik perusahaan, BUMN, BUMD, pegawai non ASN, utusan OPD di lingkup Pemerintah Kotamobagu, serta tenaga kerja.

Diketahui, berdasarkan Perppu Nomor 78 Tahun 2015, upah minimum untuk tenaga kerja harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. (*)

Artikulli paraprakKesbangpol Gelar Diskusi Tentang Kesadaran Partisipasi Politik
Artikulli tjetërSatpol-PP Hentikan Pembangunan Kios Tak Berizin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini