

Kotamobagu, portalmongondow.com – Helatan Pilkada Serentak, Rabu (15/02/2017), besok, ditetapkan sebagai libur nasional oleh pemerintah pusat. Meski tidak sedang melaksanakan Pilkada, namun Pemerintah Kota Kotamobagu juga tetap meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut.
Dikatakan Asisten III Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae, libur tersebut selain berdasarkan Keputusan Presiden bernomor 3 tahun 2017, tentang libur nasional, juga didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara.
“Jadi, besok itu libur nasional, termasuk bagi kita di Kotamobagu,” ujar Adnan.
Namun demikian, dirinya menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk tidak menambah waktu libur yang dijadwalkan hanya berlangsung satu hari saja.
“Diharapkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu, supaya tidak menambah libur yang telah ditentukan,” tegasnya. (*)