Silpa dana desa
Sekda Kotamobagu, Tahlis Gallang, saat memimpin rapat evaluasi pengelolaan anggaran desa di Balai Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan
Silpa dana desa
Sekda Kotamobagu, Tahlis Gallang, saat memimpin rapat evaluasi pengelolaan anggaran desa di Balai Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan

Kotamobagu, portalmongondow.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang, mengharapkan pemerintah di 15 desa se-Kotamobagu, dapat meminimalisir angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) atas penggunaan dana desa yang ada.

Harapan tersebut disampaikan Tahlis, saat memimpin evaluasi pengelolaan anggaran bersama pemerintah desa se-Kotamobagu, Kamis (23/02/2017), pagi tadi, di Balai Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

“Usahakan jangan sampai ada Silpa dari penggunaan dana desa,” ujar Tahlis di hadapan para Sangadi (Kepala Desa, red).

Ditekankan Tahlis, angka Silpa, terutama yang menyentuh hingga angka 30 persen lebih, akan menjadi kerugian besar bagi daerah, terutama bagi desa yang memiliki Silpa itu sendiri.

“Sesuai aturan, Silpa dana desa di atas 30 persen akan berkonsekuensi sanksi administrasi, berupa penundaan penyaluran anggaran untuk tahun berjalan sesuai sisa dana desa. Kemudian jika terjadi lagi di tahun berjalan, maka akan dipotong penyaluran anggaran untuk tahun berjalan, sesuai sisa dana desa. Sehingga ini tentu menjadi sebuah kerugian besar,” terangnya.

Guna menghindari terjadinya Silpa, Tahlis pun menyarankan kepada para Sangadi, untuk tidak kaku dalam hal realisasi anggaran.

“Jangan kaku dalam merealisasi anggaran. Yang penting semuanya sesuai mekanisme. Jangan sampai terjadi Silpa apalagi di atas 30 persen, dan kita sendiri yang akan merugi,” tandasnya. (man)

Artikulli paraprakMenikah di Kotamobagu, Warga Luar Daerah Harus Pindah Jiwa Permanen
Artikulli tjetërTaman Gelora Ambang Kembali Dibersihkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini