

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemasangan reklame oleh pelaku usaha di Kotamobagu, diingatkan untuk tidak dilakukan di sembarang tempat. Peringatan disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rio Lombone, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun, belum lama ini.
Menurut Hamka, peringatan yang disampaikan pihaknya ini, terutama berkaitan pembayaran pajak reklame yang mesti dilakukan terlebih dahulu kepada BPKD.
“Harus membayar pajak terlebih dahulu di instansi kami, karena reklame ada pajaknya,” kata Hamka.
Dikatakannya, pemasangan reklame yang dilakukan tanpa mengantongi ijin pihaknya, maka akan dianggap illegal dan harus ditertibkan.
Dirinya pun mengingatkan, papan nama usaha seperti nama toko atau warung, pembayarannya berbeda dengan reklame produk. Karenanya, jika ada distributor produk memasang iklan, pelaku usaha harus menanyakan apakah pajaknya sudah dibayar atau belum.
“Jangan sampai pelaku usaha dirugikan,” ucap Hamka.
Pemberitahuan kepada BPKD, lanjut Hamka, sangat penting, agar pihaknya mengetahui pasti jumlah pajak yang akan dibayarkan.
“Supaya lebih mudah untuk kami melakukan penagihan,” demikian Hamka. (*)