sertifikasi halal
ilustrasi
sertifikasi halal
ilustrasi

Kotamobagu, portalmongondow.com – Industri Rumah yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah di Kotamobagu, akan difasilitasi Pemerintah Kotamobagu, untuk melakukan sertifikasi halal atas produknya.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, melalui Kepala Seksi Usaha Industri, Jum’at (17/02/2017), pagi tadi.

“Saat ini, bantuan yang kami berikan baru berupa pemberian fasilitas pembuatan sertifikat halal,” ujar Anoy.

Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pendataan atas keberadaan Industri Rumah Tangga di Kotamobagu.

“Kami mendata agar mengetahui dengan pasti jumlah industri rumah tangga yang masih beroperasi. Jangan sampai pemberian sertifikasi malah diberikan pada industri yang produksinya tidak stabil,” terangnya.

Dikatakan Anoy, pemberian sertifikasi hala itu sendiri, nantinya juga akan melalui serangkaian proses yang cukup ketat. Adapun proses dimaksud, meliputi analisa sampel produk, dan juga penelitian tempat produksi serta bahan baku.

“Penelitian dan pengujian dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI),” pungkasnya. (*)

Artikulli paraprakLomba Desa/Kelurahan Teladan Dimulai
Artikulli tjetërRSUD Kotamobagu Butuh Tambahan Tenaga Medis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini