
Advertorial

Kotamobagu, portalmongondow.com – DPRD kota Kotamobagu, Jum’at (10/02/2017), kemarin, resmi memparipurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembiayaan Domestik Jamaah haji. Bersamaan ditetapkannya Perda tersebut, lembaga legislatif ini juga melaksanakan paripurna pembicaraan tahap pertama atas 6 Rancangan Perda (Ranperda).

Dalam penyampaian masing-masing Juru bicara (Jubir), Empat Fraksi yang berkesempatan memberikan pandangan atas ditetapkannya Ranperda Pembiayaan Domestik Jamaah Haji, bersepakat Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda.
Empat Fraksi tersebut, diantaranya, Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia raya Sejahtera (GKIRS) yang dibacakan Kadir Rumoroy, selaku Jubir, kemudian Fraksi PAN, oleh Alfrits Nelson Paath, Fraksi Golkar oleh Drs. Djelantik Mokodompit, serta Fraksi PDIP oleh Adrianus Mokoginta.

Penyampaian pandangan oleh Fraksi-fraksi, minus dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat, yang sedang menghadiri agenda nasional Partai Demokrat, di Jakarta, serta fraksi Kebangkitan Rakyat, yang resmi menyatakan pembubaran diri, melalui Ketua Partai Hanura, Hi Agus Suprijanta.
Tak hanya menerima ditetapkannya Ranperda Pembiayaan Domestik Jamaah Haji sebagai Perda, Empat Fraksi di atas, juga menyepakati Enam Ranperda untuk dibicarakan ke tahap selanjutnya.

Adapun enam Ranperda dimaksud, diantaranya, Ranperda tentang Pemekaran Kelurahan Gogagoman, Ranperda tentang Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Penamaan Jalan, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Baru DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko Kinalang, diantaranya, Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Ketua DPRD, Hi Ahmad Sabir, Wakil Ketua DPRD, Drs. Djelantik Mokodompit, lebih dari separuh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, unsur Forkopimda, serta para pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (adve/man)