budidaya kopi organik
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, Hardi Mokodompit
aktivitas rph
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, Hardi Mokodompit

Kotamobagu, portalmongondow.com – Aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, akan mulai diperketat seiring naiknya tariff potong hewan sebesar 30 persen.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Hardi Mokodompit, Jum’at (30/02/2017), mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat aktivitas pemotongan hewan, berkaitan juga sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Adapun sejumlah syarat dimaksud, dianataranya, hewan yang akan dipotong harus dipastikan dalam kondisi sehat. Selain itu, pihaknya juga tidak memperkenankan pemotongan hewan betina yang masih produktif.

“Syarat-syarat itu harus dipenuhi baru bisa dilakukan pemotongan,” ujar Hardi.

Pihaknya pun tak segan memberikan sejumlah sanksi sesuai aturan yang berlaku, bagi yang kedapatan melanggar syarat yang telah ditentukan.

“Jika ada yang ketahuan melanggar persyaratan tersebut, akan diberikan sanksi,” tegasnya. (*)

Artikulli paraprakJalan Desa Tolondadu Hingga Toluaya Akan Dihiasi Bunga Bougenville
Artikulli tjetërIkut Mega Mas Open Turnamen, Kotamobagu Utus 25 Atlet Taekwondo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini