

Kotamobagu, portalmongondow.com – Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, menegaskan, mulai tahun 2017 ini, tugas para perangkat kelurahan di Kotamobagu, sebagaimana SK yang ditertibkan hanya akan berlaku selama satu tahun.
Penegasan yang disampaikan Tatong kepada sejumlah awak media, belum lama ini, berkaitan evaluasi atas kinerja para perangkat kelurahan itu sendiri.
“Jadi mulai tahun ini, SK perangkat kelurahan hanya berlaku setahun, bukan lagi empat tahun,” ujar Tatong.
Adapun sejumlah hal yang akan dievaluasi setiap tahunnya, diantaranya kinerja menyangkut realisasi pajak, retribusi sampah serta proses pelayanan.
“Kalau kinerja mereka dinilai baik, maka bisa diangkat kembali lewat penerbitan SK yang baru. Begitupun sebaliknya,” terang Walikota Perempuan Pertama di Kotamobagu ini.
Kebijakan tersebut, oleh Tatong, juga dibarengi dengan kenaikan tunjangan para perangkat.
“Mereka wajib membantu kerja-kerja lurah dalam menjabarkan program pemerintah daerah di wilayah masing-masing,” demikian Tatong. (*)