

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu akan memberikan kemudahan bagi warga setempat yang hendak membuka usaha baru.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk komitmen atas tema tahun 2017 sebagai tahun investasi yang digagas Pemerintahan Tatong Bara – Jainudin Damopolii (TB-JaDi).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotamobagu, Noval Manoppo, Rabu (04/01/2016), kemarin, mengatakan, kemudahan dimaksud, diantaranya, pelaku usaha hanya perlu melaporkan jenis usaha ke pihaknya, untuk kemudian dilakukan crosscek.
“Selama lima bulan ke depan, pelaku usaha tak perlu mengurus izin. Mereka hanya perlu memberitahukan apa jenis usahanya, agar bisa dilihat apakah sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) atau tidak,” sebut Manoppo.
Namun demikian, kemudahan tersebut hanya dikhususkan bagi usaha baru saja. Sementara bagi pelaku usaha yang sudah membuka usaha sebelumnya, tetap wajib memperpanjang perizinan.
“Keringanan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang baru pertama kali berinvestasi,” terangnya.
Sementara itu, dengan diterapkannya sistem perizinan secara online, sejumlah kemudahan tetap akan bisa dinikmati warga yang hendak memperpanjang perizinan, diantaranya waktu pengurusan yang lebih pendek.
“Sekarang itu, meski Kepala Dinas tidak berada di tempat, entah sedang rapat atau di luar kota, surat izin tetap bisa ditandatangani. Jadi, tidak harus menunggu tandatangan Kepala DInas,” tandasnya. (*)