Yasti Imbau Masyarakat Wajib Pilih Jangan Golputyasti tegaskan
Yasti Supredjo Mokoagow
yasti tegaskan
Yasti Supredjo Mokoagow

Bolmong, portalmongondow.com – Kandidat Bupati Bolaang Mongondow, yang akan bertarung dalam Pilkada 15 Februari 2017, mendatang, Dra Yasti Supredjo Mokoagow, menegaskan jika dirinya tak ada kaitannya dengan kasus yang kini membelit mantan staf ahlinya, Jailani Parandi. Dirinya menolak upaya sejumlah pihak menghubungkan kasus Jailani Parandi di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jabatannya sewaktu menjabat Komisi V DPR-RI.

“Ini harus saya sampaikan dan luruskan yang sebenarnya, sehingga tak ada kesan pemberitaan yang diangkat memiliki muatan tertentu. Saya tidak pernah terkait dengan kasus Jailani Parandi,” tegasnya.

Dijelaskan Yasti, Jailani Parandi bekerja sebagai staf akhli dirinya, hanya sampai pada Juli tahun 2015 lalu.

“Sejak Juli 2015, Jailani sudah tidak lagi bekerja dengan saya sebagai staf ahli karena dia yang mengundurkan diri dan ingin bekerja sendiri. Dia memilih ke swasta,” ungkapnya.

Kandidat Bupati yang diusung koalisi besar PDI-P, PAN, PKB, PKS dan Nasdem ini, mengelak jika pemeriksaan kasus Jailani oleh KPK terkait status Jailani saat masih bekerja sebagai staf ahlinya. Menurutnya, kasus tersebut murni merupakan masalah pribadi Jailani. Terlebih, selama bergulirnya kasus Jailani, Yasti mengaku tidak pernah dipanggil KPK.

“Sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil oleh KPK. Jadi, saya tegaskan, kasus Jailani tidak ada hubungannya dengan saya. Itu urusan dia pribadi,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil staf Anggota Komisi V DPR RI Jailani Parandy terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PERA) dengan tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng (Aseng). Aseng diduga memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Sementara tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (*)

Artikulli paraprakTatong Dukung Pelestarian Budaya Mongondow
Artikulli tjetërPimpin Apel Perdana, Tatong Ajak ASN Tingkatkan Semangat Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini