

Kotamobagu, portalmongondow.com – Kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan oknum pejabat Pemkot Kotamobagu, MM, alias Mel, terhadap seorang siswi PSG, pada awal pekan lalu, akhirnya benar-benar berimbas pada jabatan yang diemban MM.
Adalah keputusan Majelis Kode Etik (MKE) Pemkot Kotamobagu, Selasa (06/12/2016), hari ini, yang menjadi penentu nasib MM sampai harus lengser dari jabatan sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU Kotamobagu.
Kabar yang mulai tersiar sejak petang tadi, dibenarkan Sekretaris MKE, Adnan Masinae, yang juga adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu.
“Berdasarkan keputusan MKE, sanksi pencopotan dari jabatan diambil terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan bersangkutan,” ujar Masinae.
Menurut Masinae, keputusan MKE tersebut, diambil dengan dasar berbagai pertimbangan.
“Yang pasti keputusan MKE berdasarkan banyak pertimbangan,” tandasnya. (man)