larangan merokok
ilustrasi
larangan merokok
ilustrasi

Kotamobagu, portalmongondow.com – Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, mengeluarkan istruksi larangan merokok di sembarang tempat bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

Instruksi yang dikeluarkan sejak Selasa (15/11/2016), kemarin, tersebut, berisi tentang larangan bagi ASN merokok di tempat-tempat public, termasuk ruang kantor, khususnya ruang tamu.

“Seluruh ASN agar tertib merokok serta SKPD wajib menyiapkan ruang khusus untuk perokok,” tegas Tatong.

Meski instruksi yang dikeluarkan cukup tegas, namun ASN perokok tetap diberikan sedikit waktu yang bisa dimanfaatkan untuk merokok, yakni dari jam 12 sampai jam 1 siang, atau saat jam istirahat.

Instruksi itu sendiri, tidak hanya berlaku bagi SKPD, namun juga bagi sekolah, instansi kesehatan negeri maupun swasta serta Puskesmas dan klinik kesehatan.

“SKPD wajib membentuk tim pemantau yang bertugas memonitor serta mengevaluasi dan melaporkan hasilnya. Wajib juga dipasang tulisan kawasan tanpa rokok,” tandas Tatong. (*)

Artikulli paraprakAlfamart Akan Digandeng Untuk Pasarkan Produk Lokal
Artikulli tjetërKPUD Serahkan APK Pasangan Calon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini