

Kotamobagu, PortalMongondow.com, – Proses penarikan retribusi IMB bakal didasarkan pada system Zonasi, hal ini menyusul dengan akan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemkot Kotamobagu dalam waktu dekat, “Pemerintah sudah punya Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Makanya, aka nada penyesuaian tarif untuk retribusi IMB,” ucap Sekda Kotamobagu Tahlis Gallang.
Dengan adanya pemakaian system Zonasi dalam penarikan tariff IMB tersebut, maka diprediksi kalau retsibusi IMB akan bervariasi. “Pemetaannya akan berdasarkan pada zonasi sesuai dengan RTRW,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya Perda IMB tersebut maka secara otomatis kata Tahlis beban Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah kedepan. “Pasti PAD akan bertambah, dimana itu nantinya akan diberikan kepada instansi teknis terkait,” tandasnya. (man)