

Kotamobagu, portalmongondow.com – Upaya pemberantasan minuman keras di Kota Kotamobagu, terus dilakukan Pemerintah Daerah setempat.
Tidak hanya giat melakukan razia, Pemerintah Kota Kotamobagu juga terus melakukan sosialisasi atas Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang pengaturan, pengendalian serta peredaran penjualan minuman beralkohol. Sosialisasi bahkan dilakukan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, mengharapkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan miras.
“Bahaya miras bukan persoalan sepele. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Banyak kejahatan yang terjadi diakibatkan miras,” ujar Tatong, belum lama ini.
Tatong pun kembali mengingatkan kepada seluruh warganya untuk menjauhi miras. Menurutnya, mengkonsumsi miras tidak hanya merugikan diri pengkonsumsi, namun juga orang lain.
“Tidak ada manfaatnya sama sekali. Miras ini justru mudaratnya lebih besar,” tegasnya.
Menindaklanjuti penyampaian Tatong, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, pun menegaskan jika sosialisasi Perda Miras akan dilakukan pihaknya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Dengan langkah ini, kita berharap peredaran miras bisa lebih ditekan. Sebab, dalam Perda juga diatur soal sanksi. Sosialisasi ini sendiri difokuskan kepada generasi muda kita,” sebut Sahaya. (man)