
Advertorial

Kotamobagu, portalmongondow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (07/11/2016), kemarin, resmi menggelar Paripurna tentang Pembicaraan Tahap Pertama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran tahun 2017 mendatang.

Paripurna yang juga dirangkai penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, dibuka langsung Ketua DPRD, Hi Ahmad Sabir.
Mengawali sidang, Sekretaris DPRD, Hi Dolly Zulhadji, membacakan surat masuk oleh pihak Pemerintah Kotamobagu ke DPRD Kotamobagu, terkait draft KUA-PPAS.

Selanjutnya, pandangan Enam Fraksi DPRD, dibacakan masing-masing juru bicara fraksi, yakni, Begie Chandra Gobel mewakili Fraksi PAN, Riana Sari Mokodongan mewakili Fraksi Partai Golkar, Agus Suprijanta mewakili Fraksi Kebangkitan Rakyat, sementara Diana Roring membacakan pandangan Fraksi PDIP, dan Novie Regie Manoppo, mewakili Fraksi Demokrat, serta Kadir Rumoroy dari Fraksi GKIRS.
Secara bulat, keenam fraksi yang diwakili oleh juru bicara masing-masing, menyetujui dilakukannya pembahasan KUA-PPAS ke tahap selanjutnya.
“Pembahasan akan dipacu oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot,” ujar Ketua DPRD, Hi Ahmad Sabir.

Adapun Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, yang berkesempatan menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi, mengapresiasi sikap DPRD yang berkenan menyetujui dibahasnya draft KUA-PPAS yang dimasukkan Pemkot, ke tahap selanjutnya.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Kotamobagu, atas disetujuinya draft KUA-PPAS untuk dibahas lebih lanjut, dan juga atas ditetapkannya tiga Perda yang nantinya akan berkontribusi terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Tatong. (adve/man)