

Bolmong, portalmongondow.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 61 ayat (1), (2), (3) dan (4), dengan tegas mewajibkan pejabat yang terlibat kampanye Pilkada untuk mengajukan ijin cuti kampanye.
Karenanya, KPUD Kabupaten Bolaang Mongondow, pun berharap, pejabat negara maupun pejabat daerah yang nantinya terlibat dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dalam kontestasi Pilkada tahun 2017, mendatang, untuk mematuhi aturan tersebut.
Demikian ditegaskan Komisioner KPUD Kabupaten Bolaang Mongondow, Daendels Sombowadile, belum lama ini.
“Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi ataupun kabupaten/kota, agar dapat mengikuti kampanye di luar tanggungan Negara,” tegas Daendels.
Diterangkan dirinya, khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, bisa mengurus cuti kepada Gubernur, atas nama Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk Anggota DPR-RI harus atas seijin Pimpinan DPR atau Pimpinan Fraksi. Pun demikian untuk Anggota DPRD yang mesti atas seijin Pimpinan DPRD atau Pimpinan Fraksi di tingkat Kabupaten/Kota.
“Aturan ini wajib ditaati agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)