
Kotamobagu, PortalMongondow.com – Adanya penerbitan Perda Retribusi alat pemadam kebakaran di Kotamobagu, ternyata memiliki tujuan yang tidak lain adalah sebagai bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dalam rangka menjaga kenyamanan warga di daerah itu. Hal ini tercermin dari pernyataan Sekretaris Daerah Kotamobagu, Tahlis Gallang yang mengatakan kalau rencana penarikan retribusi alat damkar itu tidak hanya sekedar untuk memenuhi target PAD (Pendapatan Asli Daerah), “Hal tersebut kami lakukan untuk kenyamanan warga Kotamobagu, jadi bukan hanya sekedar mengejar target PAD saja,” ucap Tahlis.
Tahlis pun mengungkapkan, kalau dirinya menduga saat ini ada beberapa alat damkar di Kotamobagu yang terdapat di hitel maupun sejumlah tempat lainnya, tidak lagi di check up secara berkelanjutan fungsinya. “Sehingga, ketika alat itu diperlukan saat terjadi kebakaran justru alat tersebut tidak berfungsi maksimal,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda rertribusi alat damkar tersebut, menurut Tahlis maka seluruh alat di Kotamobagu akan di update fungsinya, sehingga bisa maksimal dalam penggunaan ketika diperlukan. “Pada dasarnya yang utama dalam alat damkar ini adalah untuk melindungi serta menciptakan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat,” paparnya. (man)