

Kotamobagu, PortalMongondow.com – Deklarasi stob Buang Air Besar (BAB) sembarangan yang dilakukan oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara di Desa Sia’ Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (22/11/2016) kemarin, rupanya langsung ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa Sia’ dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan BAB Sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, sanksi berupa denda Rp50 ribu menanti bagi yang BAB sembarangan kedepan.
“Selain BAB, masyarakat juga dilarang membuang pampers sembarangan, membuang sampah bukan pada tempatnya serta wajib membuat saluran pembuangan air limbah. Larangan-larangan itu merupakan kesepakatan semua masyarakat dan termuat dalam Perdes,” ucap Sangadi Sia’, Herto Balansa, m
Balansa menambahkan kalau dirinya sudah memberikan instruksi kepada linmas maupun masyarakat jika melihat ada yang melanggar peraturan ini, agar dilaporkan ke pihak pemerintah desa untuk diberikan sanksi. “Sejak dilaksanakan sosialisasi tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) beberapa waktu lalu, kami langsung menindaklanjuti dengan menyosialisasikan lima pilar STBM ke masyarakat, seperti tidak BAB sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman dan sehat, mengelola sampah rumah tangga dan mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, meminta semua desa dan kelurahan juga membuat aturan tentang larangan BAB sembarangan. “Hari stop BABS dilaksanakan di Desa Sia’, dan itu harus diikuti semua dan kelurahan” ucap Tatong. (man)