

Bolmong, portalmongondow.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow, mengharapkan semua pejabat di daerah tersebut yang terlibat dalam kegiatan kampanye Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada tahun 2017, untuk menaati aturan cuti kampanye.
“Semua harus menaati aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61,” ujar Komisioner KPUD Bolmong, Daendels Sombowadile, Senin (14/11/2016), kemarin.
Sayangnya, dari informasi yang diungkap Daendels, hingga kini, baru terdapat dua pejabat daerah yang telah resmi mengajukan ijin cuti kampanye, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Welty Komaling, dari Fraksi PDI-P, serta Wakil Ketua DPRD, Kamran Mochtar, yang juga Anggota Fraksi PAN.
“Kedua Anggota DPRD tersebut adalah bagian dari tim kampanye Pasangan Calon nomor urut 1,” katanya.
Dirinya berharap, setiap pejabat yang terlibat dalam Tim Pemenangan Kedua Pasangan Calon, yang belum mengajukan ijin cuti kampanye, untuk segera mengajukan.
“Kami berharap, semua pejabat Negara maupun daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (man)