

Kotamobagu, portalmongondow.com – Usulan soal adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal adat istiadat Bolaang Mongondow di Kotamobagu, kembali mengemuka. Adalah Komisi I DPRD, yang kali ini menerima aspirasi terkait hal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Kadir Rumoroy, Senin (03/10/2016), siang tadi, saat menerima kunjungan sejumlah tokoh adat, mengaku, pihaknya sebelumnya memang telah banyak menerima aspirasi soal adat. Sehingga, dirinya merasa hal tersebut perlu untuk dipikirkan payung hukumnya.
“Ini merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang kami terima sebelumnya, agar persoalan adat ini dibuatkan Perdanya,” ujar Rumoroy.
Tak hanya itu, Ketua PKS Kotamobagu ini juga mengemukakan sejumlah persoalan yang bisa dijadikan contoh bagaimana alasan adat justru dipergunakan untuk menyalahi adat itu sendiri.
“Ada beberapa peristiwa yang bisa kita lihat, dimana tindakan atas nama adat justru mengangkangi adat itu sendiri,” cetus Rumoroy, merujuk sejumlah peristiwa politik yang menggunakan adat sebagai instrumen kepentingan.
Sementara terkait aspirasi yang masuk ke pihaknya, masih menurut Rumoroy, pihaknya akan mengupayakan agar usulan soal Perda Adat ini, bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2017 mendatang.
“Kajiannya sementara kita rancang. Banyak hal yang perlu disiapkan, termasuk naskah akademik. Tetapi akan kita upayakan agar aspirasi ini bisa masuk dalam Prolegda tahun depan,” tandasnya. (man)