warga yang belum masuk dps
Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel
pengunduran diri yasti
Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel

Bolmong, portalmongondow.com – Dua bakal calon Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Bolmong tahun 2017 mendatang, masing-masing Yasti Supredjo Mokoagow dan Jefri Tumelap, hingga kini masih tercatat sebagai Anggota Legislatif. Jika Yasti tercatat sebagai Anggota Fraksi PAN DPR-RI, maka Jefri merupakan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bolmong.

Untuk itu, KPUD Kabupaten Bolmong pun memberikan waktu bagi keduanya untuk memasukkan surat pengunduran diri dari lembaga masing-masing.

Waktu yang diberikan terhitung singkat, yakni hanya 5 hari, terhitung sejak pengundian dan pengumuman nomor urut.

“Hari ini, atau sejak diumumkannya nomor urut, diharapkan bagi kedua bakal calon untuk segera menyerahkan surat pemunduran diri selaku anggoata DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gazali Gobel, Selasa (25/10/2016), saat agenda pencabutan dan pengumuman nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 2017.

Kedua calon pun kompak menyanggupi batas waktu yang diberikan, dan menyatakan kesiapan. (*)

Artikulli paraprakKPUD Bolmong Tetapkan Dua Pasangan Calon
Artikulli tjetërPemkot Kotamobagu Beri Bimtek PBJ Bagi Ratusan ASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini