knpi kotamobagu
SK Kepengurusan DPD II KNPI Kotamobagu
knpi kotamobagu
SK Kepengurusan DPD II KNPI Kotamobagu

Kotamobagu, portalmongondow.com – Usai melewati sejumlah proses dan dinamika yang cukup alot, DPD II KNPI Kotamobagu, akhirnya resmi berganti struktur kepengurusan. Adalah Melky Mokoginta, ST, selaku Ketua dan Hendra Manggopa sebagai Sekretaris, yang nantinya akan menjadi Nakhoda baru DPD II KNPI Kotamobagu.

Kabar tersebut dipastikan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor KEP 009/KNPI SULUT/IX/2016, yang diterbitkan DPD I KNPI Sulawesi Utara (Sulut), dan ditandatangani langsung Ketua dan Sekretaris DPD I KNPI Sulut, Jackson Kumaat dan Iswadi Amali.

Dengan bermodalkan SK yang resmi dikantongi pihaknya, Melky pun mengajak para pemuda Kotamobagu untuk mengakhiri segala dinamika yang mengiringi proses Musyawarah Daerah (Musda) III, beberapa waktu lalu, yang kemudian melahirkan dirinya sebagai nakhoda baru.

“SK ini merupakan bentuk pengakuan secara legalitas atas struktur kepengurusan yang sudah kami (Tim Formatur, red) ajukan. Karenanya, dengan terbitnya SK ini, saya mengajak kepada seluruh pemuda untuk mengakhiri dinamika yang sudah berlangsung. Jadikan semua itu sebagai pelajaran sekaligus pengalaman berharga dalam menghidupkan organisasi ke depan nanti,” ajak Melky.

Tak hanya itu, dirinya juga mengajak seluruh elemen pemuda untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kotamobagu, yang saat ini tengah gencar dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan, Ir Hj Tatong Bara.

“Pemuda harus bersatu dan bersinergi dengan pemerintahan di bawah kepemimpinan Walikota, Ir Hj Tatong Bara, dalam mengisi pembangunan di daerah ini. Mari kita buktikan bahwa Pemuda Kotamobagu Bisa dan Hebat dalam melakukan kerja-kerja pembangunan di segala sektor,” tandasnya.

Seperti diketahui, Melky Mokoginta akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD II KNPI Kotamobagu, lewat hasil Musda III, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh DPD I KNPI Sulut, melalui Musda kembali di Sekretariat DPD I KNPI Sulut, beberapa waktu lalu. (man)

Artikulli paraprakUsulan Perda Adat Kembali Mengemuka
Artikulli tjetërTunjangan Aparat Kelurahan Bisa Naik 100 Persen, Asal…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini