

Kotamobagu, portalmongondow.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih terus berupaya memaksimalkan perekaman e-KTP. Selain tetap membuka pelayanan di kantor, instansi tersebut juga akan melakukan perekaman secara mobile, langsung ke desa dan kelurahan.
“Terutama bagi mereka yang sakit. Sebab, mereka tak bisa datang ke kantor, maka kita akan turun ke rumah-rumah,” ujar Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia D. Olii.
Dirinya kembali mengingatkan sejumlah kerugian bagi warga yang hingga tiba batas waktu nanti, tak kunjung melakukan perekaman. Dimana, kerugian dimaksud terutama tidak bisa mendapatkan pelayanan public berkaitan data kependudukan.
“Batas waktu perekaman memang masih panjang. Akan tetapi, ada baiknya manfaatkan sisa waktu yang ada,” ajaknya.
Data diperoleh, hingga pekan pertama bulan ini, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 87.716 jiwa dari 95.868 wajib KTP. Sisanya 8.152 lainnya akan dimaksimalkan di sisa waktu yang ada. “Yang sudah merekam dan belum mendapatkan KTP akan kita berikan surat keterangan agar data kependudukannya tak dihapus dari data base kependudukan,” tambahnya. (man)