
Advertorial
Bolmong, portalmongondow.com – Bertempat di Hotel Atlantic, Kelurahan Inobonto I, Sabtu (22/10/2016), kemarin, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan sosialisasi dan pelayanan pelaporan dana kampanye pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Tahun 2017.
Kegiatan itu dihadiri masing-masing tim kampanye bakal pasangan calon, Panwas Pemilihan (Panwaslih), Kepala Kesbangpol dan perwakilan Polres Bolmong
Ketua KPU Bolmong, Fahmi G. Gobel dalam sambutannya meminta kepada tim kampanye bakal pasangan calon agar menyiapkan operator yang akan menangani pelaporan dana kampanye. Hal itu menurutnya, demi kelancaran pelaporan dana kampanye.
“Kami mengharapkan operator dana kampanye. Supaya nantinya materi-materi yang akan menjadi bahan pelaporan teman–teman dan tim kampanye bakal pasangan calon dapat terlaksana. Karena dana kampanye ini sangat penting di dalam tahapan–tahapan Pilkada,” kata Fahmi.
Fahmi juga mengimbau tim kampanye pasangan calon agar selalu berkoordinasi dengan pihak KPU Bolmong, terkait informasi atau kendala – kendala terutama yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye.
“Dana kampanye ini sangat penting dalam tahapan–tahapan Pilkada. Karena ini amanat PKPU Nomor 13 Tentang Dana Kampanye. Saya berharap kepada tim kampanye agar selalu berkoordinasi. Dalam waktu dekat ini semua bakal pasangan calon harus membuka rekening khusus dana kampanye,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan, penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, akan dilaksanakan pada 24 Oktober. Selanjutnya, akan dilakukan pencabutan atau pengundian nomor urut pasangan calon pada esok harinya.
“Tanggal 24 nanti akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Insya Allah tanggal 25 pengundian nomor urut pasangan calon dan langsung kita lanjutkan dengan deklarasi Pilkada damai,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Fahmi juga memaparkan materi tentang kebijakan regulasi yang mengatur dana kampanye dan batasan-batasan aliran dana baik dari sumbangan perseorangan atau pun kelompok.
Sementara pada acara tersebut, juga disosialisasikan tentang kampanye yang dipaparkan oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas, Daendels Sombowadile, SE, yang materinya mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Keputusan KPU RI Nomor 123 tentang Pedoman Teknis Kampanye. (adve)