

Kotamobagu, portalmongondow.com – Upaya pengawasan terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) di 15 desa di Kotamobagu, terus dilakukan Pemerintah Daerah setempat.
Melalui pihak Inspektorat Daerah, nantinya akan dilakukan pendampingan, pengawasan serta monitoring, oleh 13 Auditor, terhadap penggunaan dana tersebut.
“Ada 13 Auditor yang akan kita turunkan guna melakukan pendampingan dan monitoring,” ujar Kepala Inspektorat, Alex Saranaung.
Dalam menjalankan tugasnya, nantinya para Auditor akan dibagi ke dalam tiga tim, untuk kemudian melakukan pendampingan di setiap desa.
“Tim tersebut nanti akan membantu hingga pada penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan keberadaan mereka nanti di lapangan selama 15 hari,” ujar saranaung.
Menurut Saranaung, maksud dan tujuan pendampingan itu, demi mengawal proses penggunaan dan pengelolaan keuangan, sekaligus melatih para sangadi dan perangkat dalam pemanfaatan dana desa dan ADD dengan laporan pertanggungjawaban secara baik.
“Penggunaan dan itu harus sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tandasnya. (man)