
Advertorial

Kotamobagu, portalmongondow.com – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, untuk melahirkan produk Peraturan Daerah (Perda) kembali coba dimaksimalkan lembaga ‘Penyambung Lidah Rakyat’ tersebut.
Terbukti, Selasa (18/10/2016), kemarin, Lembaga yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu, melaksanakan Paripurna Tingkat I, atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus.

Adapun keempat Ranperda dimaksud, diantaranya, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah Haji serta Ranperda tentang Tata Cara Penagihan Rumah Susun Sederhana Murah.

Ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir, yang memimpin jalannya Sidang Paripurna, mengingatkan kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk menjadikan pembahasan atas keempat Ranperda sebagai skala prioritas.
“Diharapkan ini menjadi perhatian segenap SKPD saat akan melakukan pembahasan nanti,” ucap Sabir.

Sebelumnya, oleh masing-masing Juru Bicara Enam Fraksi DPRD, keempat Ranperda tersebut disepakati untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Paripurna tersebut, selain dihadiri oleh mayoritas Anggota DPRD, juga dihadiri Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Wakil Ketua DPRD, Diana Roring, Forkopimda, serta para pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (adve/man)