

Kotamobagu, portalmongondow.com – Guna mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kotamobagu, Senin (10/10/2016), kemarin, menggelar rapat dengan melibatkan para Sangadi/Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang rapat kantor tersebut.
Menurut Kepala Bappeda, Sofyan Mokoginta, dilibatkannya pihak pemerintah desa/kelurahan beserta LPM dan BPD tersebut, dimaksudkan untuk membahas dan menentukan batas wilayah administrasi diantara desa dan kelurahan yang saling bersebelahan.
“Batas antara tiap wilayah desa dan kelurahan perlu dibahas bersama. Misalnya, penentuan atau penetapan batas wilayah desa Bilalang 1 dan Bilalang 2,” ujar Mokoginta.
Rapat itu sendiri oleh Bappeda, dilangsungkan selama dua hari berturut-turut, hingga Selasa (11/10/2016), pagi tadi.
“Untuk hari pertama, kita undang pemerintah desa/kelurahan dari Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara. Esoknya, giliran Kecamatan Kotamobagu Barat dan Selatan,” terangnya.
Namun demikian, jika dalam prosesnya tidak ditemukan kesepakatan untuk penetapan batas administrasi wilayah, maka pihaknya akan menyerahkan kembali pembahasan di tingkat desa dan kelurahan.
“Kalau tidak ada kesepakatan, maka akan dikembalikan untuk dibahas di tingkat desa dan kelurahan,” tandasnya. (man)