tempat kost
ilustrasi tempat kost
pajak tempat kost
ilustrasi tempat kost

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, mulai Oktober, bulan depan, akan menerapkan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan bagi pemilik tempat kos di wilayah tersebut.

Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Hamka Daun, Kamis (22/09/2016), siang tadi.

Menurut Hamka, penerapan pajak 10 persen tersebut, menyusul akan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) menyangkut tempat usaha kos-kosan.

“Sesuai Perda, yang wajib membayar pajak 10 persen adalah tempat kos yang terdiri dari 10 kamar atau lebih. Kalau kamarnya kurang dari 10, maka dibebaskan dari pajak,” ujarnya.

Diungkapkan dirinya, terdapat lebih dari seratusan tempat kos di Kotamobagu yang memiliki lebih dari 10 kamar. Sementara 24 lainnya berjumlah tepat 10 kamar, dan hanya ada satu tempat kos yang kurang dari jumlah tersebut.

“Kita akan pantau rumah yang memiliki banyak kamar. Itu perlu dipastikan statusnya, apakah merupakan tempat kos atua bukan,” tegasnya. (man)

Artikulli paraprakPasar 23 Maret Ditargetkan Bebas bahan Berbahaya
Artikulli tjetërTatong Pimpin Upacara HUT Ke-52 Provinsi Sulut di Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini