

Bolmong, portalmongondow.com – Terhitung Rabu (07/09/2016), kemarin, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit, red) data pemilih. Para petugas diagendakan bekerja hingga Selasa (08/10/2016), bulan depan.
Menurut Ketua Divisi Data, KPUD Bolaang Mongondow, Isnaidin Mamonto, pihaknya telah mematangkan segala persiapan yang dibutuhkan bagi para petugas PPDP dalam melakukan coklit data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga ke dusun-dusun. Selain telah diserahkan segala perlengkapan untuk pendataan, para petugas PPDP juga telah dibekali pengetahuan melalui sejumlah Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Selama 1 bulan PPDP akan bertugas. Kami harapkan hasilnya nanti bisa maksimal, agar data yang didapat akurat,” ujar Isnaidin.
Dirinya juga kembali menegaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi warga agar bisa terdata dalam daftar pemilih, diantaranya, berumur 17 tahun,terhitung 15 Februari 2017, belum genap 17 tahun namun sudah menikah, punya KTP, Kartu Keluarga, Paspor atau identitas lain yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Syarat ini juga harus dipenuhi agar terdaftar dalam data pemilih. Sebab, pemilih harus dibuktikan dengan data,” tegasnya.
Meski menegaskan syarat untuk pemilih haruslah data kependudukan yang bersumber dari instansi berwewenang, namun terdapat pengecualian, khususnya bagi golongan disabilitas atau punya kebutuhan khusus. Sebagai contoh, bagi orang dengan masalah kejiwaan, harus ada surat keterangan dari pihak berwewenang.
“Jadi, semua harus dibuktikan dengan administrasi,” tandasnya. (*)