

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pasca disahkannya Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkot Kotamobagu akan fokus untuk penyusunan struktur Pelaksana Tugas (Plt) yang akan memimpin SKPD-SKPD pada bulan Desember nanti.
“Sesudah disahkan menjadi Perda OPD, kami (Pemkot Kotamobagu, red.) akan konsentrasi untuk penyusunan struktur Plt,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Tahlis Gallang, SIP, MM, Rabu (21/09/2016).
Disahkannya Perda OPD, lanjut Tahlis, otomatis akan menambah jumlah pejabat eselon II di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Jumlah pejabat eselon II bertambah dari yang awalnya 27 menjadi 33. Jika ditambah 4 camat, totalnya menjadi 37,” terangnya.
Diketahui, Ranperda OPD bersama dengan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah disepakati menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, Selasa (20/09/2016), malam, di gedung DPRD Kota Kotamobagu. (dt/man)