warning pedagang
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotamobagu, Herman Arai
pasar 23 maret
Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu, Herman Arai

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, menargetkan pada tahun 2020 mendatang, Pasar 23 Maret, akan menjadi pasar yang bebas dari peredaran bahan berbahaya.

Sebagai langkah awal, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, selaku instansi teknis, mulai rutin melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kami telah membuat program untuk secara rutin turun langsung dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Disperindagkop-PM, Herman Arai,  Kamis (22/09/2016), saat ditemui di ruang kerjanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengikutkan tiga orang personil dalam program pelatihan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dipersiapkan sebagai petugas pemeriksa di Pasar 23 Maret.

“Pelatihannya langsung di Pasar 23 Maret. Dan sekarang mereka telah mendapat surat rekomendasi dari BPOM,” ungkapnya.

Sementara untuk pengawasan pada bulan September ini, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi bahan berbahaya yang digunakan pedagang.

“Jika ditemukan ada dagangan yang mengandung bahan berbahaya, bisa mendapat sanksi penutupan tempat usaha. Dan kami akan turun memeriksa lagi pada bulan Oktober mendatang,” pungkasnya. (man)

Artikulli paraprakSistem Pengelolaan Sampah di Kotamobagu Mendapat Apresiasi
Artikulli tjetërTempat Kos di Kotamobagu Siap-siap Bayar Pajak 10 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini