belum kantongi e-ktp
ilustrasi
e-ktp
ilustrasi

Kotamobagu, portalmongondow.com – Lebih tiga pekan jelang batas akhir pembuatan e-KTP, pada 30 September, akhir bulan ini, masih terdapat sedikitnya 19 persen warga Kota Kotamobagu, yang belum juga melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kotamobagu, Virginia D. Olii, kembali mengingatkan warga yang belum melakukan perekaman, soal kerugian akibat tidak mengantongi e-KTP hingga batas akhir nanti.

“Dikhawatirkan akan ada kesulitan dalam pelayanan, contohnya untuk pengurusan SIM. Karenanya warga diingatkan untuk segera mengurus e-KTP,” ujar Virginia.

Sesuai data yang ada per Juli 2016, ungkap Virginia, penduduk Kotamobagu yang wajib memiliki KTP sebanyak 95.154 jiwa. Dan yang telah melakukan perekaman hingga minggu lalu, baru sebanyak 77.243 jiwa.

“Masih ada sekitar 17.911 jiwa penduduk atau 19% lagi yang belum melakukan perekaman,” imbuh Virginia. (man)

Artikulli paraprakBPBD Gelar Pelatihan Analisis Tingkat Kerugian Akibat Bencana
Artikulli tjetërHadirkan DKPP, KPU Bolmong Gelar Bimtek Terpadu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini