

Bolmong, portalmongondow.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow telah selesai melakukan penelitian berkas syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sebagai tindak lanjut, Jum’at (30/09/2016), Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP-KWK) kemudian diserahkan KPUD kepada Partai Politik pengusul pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sebelum dilakukan penyerahan, terlebih dahulu dilakukan rapat antara pihak KPUD dengan Parpol pengusul.
Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel, dalam kesempatan tersebut, mengatakan, pihaknya dalam melakukan penelitian berkas juga telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan berkas syarat dari masing-masing bakal calon.
“Sudah kami lakukan konfirmasi langsung terhadap pihak-pihak yang terkait dengan berkas atau dokumen yang dimasukkan oleh masing-masing bakal calon,” kata Fahmi.
Dia juga menjelaskan, bahwa BA.HP-KWK ada lampiran yang memuat semua item syarat calon. Ada catatan kata Fahmi, ada yang perlu diperbaiki karena Tidak Memenuhi Syarat, dan adapula Yang Memenuhi Syarat. Namun, KPU tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat, untuk menghindari jangan sampai ada perdebatan antara Parpol Pengusul. Tetapi, BA.HP-KWK bisa dibuka di website KPU.
“Semua sudah diserahkan, dan sesuai aturan batas waktu pemasukan perbaikan berkas sampai Selasa pekan depan,” tegas Fahmi.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPUD Bolmong, Rully Halaa, menambahkan, pihaknya telah membagi tim dan mengklarifikasi semua berkas pencalonan dan syarat calon. Sehingga, pihaknya tidak ragu lagi dalam memutuskan mana yang harus diperbaiki dan mana yang tidak perlu.
“Semua sudah diteliti secara berlapis. Dan Komisioner KPU Bolmong telah memutuskan lewat pleno,” tutup Rully. (*/man)